Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,3 miliar, terkait penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Putusan tersebut merupakan rangkaian dari putusan atas mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto. Indar divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
"Menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.543.446,67, paling lama setahun setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius saat membacakan putusan, Senin, 8 Juli 2013.
Menanggapi putusan itu, Presiden Direktur PT Indosat, Alexander Rusli menyatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
"Dakwaan adalah tidak benar. Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Rusli usai persidangan. Sementara itu, Kuasa Hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyatakan tidak seharusnya IM2 membayar uang pengganti karena IM2 merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.
"Jika sekarang dituntut membayar, maka sama saja PT Indosat diminta 2 kali membayar," kata Luhut.
0 komentar:
Posting Komentar