Mantan Dirut IM2 Divonis Penjara, Indosat Ajukan Banding
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Menanggapi keputusan pengadilan, Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. "Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim," ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, pada VIVAnews, hari ini 8 Juli 2013.
"Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum," jelasnya.
Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya," ungkap Pras.
Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain.
0 komentar:
Posting Komentar