Senin, 08 Juli 2013

Muhammadiyah: Rapat Isbat Hamburkan Uang Rakyat

Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Selasa 9 Juli 2013 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Senin 8 Juni 2013 menegaskan, pemerintah sebetulnya tidak perlu menggelar rapat Isbat. Rapat untuk menentukan awal Ramadan dinilai hanya menghambur-hamburkan uang negara.

"Anggarannya mahal sekali Rp9 miliar. Itu dana rakyat," kata Din di kantornya, Menteng, Jakarta.
Din juga mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mematok kriteria minimal posisi hilal sebesar 2 derajat dalam menentukan awal Ramadan. Dia memastikan hari ini hilal tidak akan mencapai posisi tersebut.

"Nyatakan saja belum di atas dua derajat dan belum memenuhi kriteria minimal. Daripada menghabiskan uang rakyat," ujarnya.

Muhammadiyah sudah menetapkan Rabu 9 Juli 2013 besok sebagai awal Ramahan. Penetapan itu berdasarkan metode hisab hakiki dengan dua kriteria.

Pertama, sudah terjadi ijtima atau konjungsi yaitu matahari dan bulan pada garis lurus yang menjadi tanda bulan berakhir. Kedua, pada sore harinya, ketika matahari tenggelam, bulan masih berada di atas ufuk atau cakrawala berapa pun derajatnya.

"Seribu tahun yang akan datang kami sudah tahu awal Ramadan. Ini sangat-sangat eksak," tuturnya. (umi)

Mantan Dirut IM2 Ungkap Adanya Pemerasan

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2013.

Indar menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang merugikan negara.

"Bahwa apa yang saya lakukan dalam kapasitas saya sebagai Dirut IM2 merupakan suatu kebijakan korporasi melalui kerjasama dengan Indosat sebagai induk perusahaan, sebagaimana layaknya bisnis-bisnis yang dilakukan oleh korporasi korporasi lainnya," ujar Indar.

Indar mengaku bingung dan tidak mengerti mengapa penyidik Kejaksaan Agung menjadikannya sebagai tersangka. Penyidik hanya berdasar pada laporan dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang dipimpin oleh Denny AK. Denny sendiri sudah divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

"Setelah Denny AK diputus bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, tim penyidik bukannya menghentikan perkara ini tetapi justru penanganan perkara terlihat semakin didorong memasuki tahap penuntutan," ungkap dia.

Di hadapan majelis hakim, Indar membeberkan kilas balik motif pemerasan yang dialaminya. Pada 6 Oktober 2011, Denny AK membuat laporan mengenai dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk bersama PT Indosat Mega Media.

Menurut siaran pers Denny AK ke berbagai media tanggal 8 Januari 2012, disebutkan pada 6 Oktober 2012 pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Penyelidikan: No. PRINT-446/O.2/Fd.1/10/ 2011 tanggal  10 Oktober 2011.

Pada tanggal 13 Januari 2012, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Jawa Barat dan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Perintah penyidikan terhadap saya yang statusnya kini menjadi tersangka dilakukan berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berdasarkan surat Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012," tuturnya.

Indar mengatakan pada saat dirinya pindah dari IM2 ke Indosat, ia diberitahu oleh Dirut Indosat bahwa Indosat menerima somasi dari Ketua LSM-KTI Denny AK tanggal 6 Februari 2012 yang isinya Denny AK meminta Dirut Indosat bertemu dengannya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh diwakilkan. Bila tidak, Denny AK mengancam akan memproses laporan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan staf Indosat diperoleh informasi bahwa Denny AK ternyata juga mengirimkan somasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, seperti Telkomsel, XL, 3, Axis, dengan isi surat ancaman yang pada pokoknya sama. Di sini terungkap bahwa Denny AK meminta uang sebesar Rp30 miliar agar perkara ini dihentikan.

Menanggapi permintaan yang diduga merupakan pemerasan, pihak Indosat kemudian melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 20 April 2012, Polda Metro Jaya menangkap Dennya AK, saat sedang memeras manajemen Indosat di salah satu mal di Jakarta Selatan, dengan barang bukti uang tunai sebesar US$20.000.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Denny AK terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan," tuturnya.


IM2
Indar juga mempertanyakan apakah lazim suatu Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti laporan yang dikirim Denny AK yang berdomisili di luar wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, dan tempat kejadiannya juga di luar wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut.

"Kasus perjanjian kerjasama IM2 dan Indosat dilakukan di kantor pusat Indosat dan IM2 yang berdomisili di Jakarta. Sementara itu, kantor Denny AK, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, menurut alamatnya juga berada di Jakarta," jelas dia.

Indar juga mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan tuntutan hukuman dengan pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi Indosat dan IM2.


"Terjadi kejanggalan juga, bahwa kepada PT Indosat dan PT IM2 bersama-sama dihukum dengan pidana pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674, padahal mereka bukan terdakwa dalam perkara ini," tegas dia. (umi)

Mantan Dirut IM2 Divonis Penjara, Indosat Ajukan Banding

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto

Mantan Dirut IM2 Divonis Penjara, Indosat Ajukan Banding

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.

Menanggapi keputusan pengadilanDivision Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. "Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim," ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, pada VIVAnews, hari ini 8 Juli 2013.

"Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum," jelasnya.

Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya," ungkap Pras.

Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain.

Salahgunakan Frekuensi, IM2 Dituntut Ganti Rugi Rp1,3 Miliar

Foto ilustrasi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,3 miliar, terkait penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.

Putusan tersebut merupakan rangkaian dari putusan atas mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto. Indar divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.

"Menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp1.358.543.446,67, paling lama setahun setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius saat membacakan putusan, Senin, 8 Juli 2013.

Menanggapi putusan itu, Presiden Direktur PT Indosat, Alexander Rusli menyatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

"Dakwaan adalah tidak benar. Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Rusli usai persidangan. Sementara itu, Kuasa Hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyatakan tidak seharusnya IM2 membayar uang pengganti karena IM2 merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.

"Jika sekarang dituntut membayar, maka sama saja PT Indosat diminta 2 kali membayar," kata Luhut.

Featured Games

dan'z blog © 2014 - Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com