Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2013.
Indar menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang merugikan negara.
"Bahwa apa yang saya lakukan dalam kapasitas saya sebagai Dirut IM2 merupakan suatu kebijakan korporasi melalui kerjasama dengan Indosat sebagai induk perusahaan, sebagaimana layaknya bisnis-bisnis yang dilakukan oleh korporasi korporasi lainnya," ujar Indar.
Indar mengaku bingung dan tidak mengerti mengapa penyidik Kejaksaan Agung menjadikannya sebagai tersangka. Penyidik hanya berdasar pada laporan dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang dipimpin oleh Denny AK. Denny sendiri sudah divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
"Setelah Denny AK diputus bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, tim penyidik bukannya menghentikan perkara ini tetapi justru penanganan perkara terlihat semakin didorong memasuki tahap penuntutan," ungkap dia.
Di hadapan majelis hakim, Indar membeberkan kilas balik motif pemerasan yang dialaminya. Pada 6 Oktober 2011, Denny AK membuat laporan mengenai dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk bersama PT Indosat Mega Media.
Menurut siaran pers Denny AK ke berbagai media tanggal 8 Januari 2012, disebutkan pada 6 Oktober 2012 pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Penyelidikan: No. PRINT-446/O.2/Fd.1/10/ 2011 tanggal 10 Oktober 2011.
Pada tanggal 13 Januari 2012, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Jawa Barat dan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Perintah penyidikan terhadap saya yang statusnya kini menjadi tersangka dilakukan berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berdasarkan surat Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012," tuturnya.
Indar mengatakan pada saat dirinya pindah dari IM2 ke Indosat, ia diberitahu oleh Dirut Indosat bahwa Indosat menerima somasi dari Ketua LSM-KTI Denny AK tanggal 6 Februari 2012 yang isinya Denny AK meminta Dirut Indosat bertemu dengannya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh diwakilkan. Bila tidak, Denny AK mengancam akan memproses laporan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan staf Indosat diperoleh informasi bahwa Denny AK ternyata juga mengirimkan somasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, seperti Telkomsel, XL, 3, Axis, dengan isi surat ancaman yang pada pokoknya sama. Di sini terungkap bahwa Denny AK meminta uang sebesar Rp30 miliar agar perkara ini dihentikan.
Menanggapi permintaan yang diduga merupakan pemerasan, pihak Indosat kemudian melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 20 April 2012, Polda Metro Jaya menangkap Dennya AK, saat sedang memeras manajemen Indosat di salah satu mal di Jakarta Selatan, dengan barang bukti uang tunai sebesar US$20.000.
"Atas perbuatannya tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Denny AK terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan," tuturnya.
Indar juga mempertanyakan apakah lazim suatu Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti laporan yang dikirim Denny AK yang berdomisili di luar wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, dan tempat kejadiannya juga di luar wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut.
"Kasus perjanjian kerjasama IM2 dan Indosat dilakukan di kantor pusat Indosat dan IM2 yang berdomisili di Jakarta. Sementara itu, kantor Denny AK, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, menurut alamatnya juga berada di Jakarta," jelas dia.
Indar juga mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan tuntutan hukuman dengan pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi Indosat dan IM2.
"Terjadi kejanggalan juga, bahwa kepada PT Indosat dan PT IM2 bersama-sama dihukum dengan pidana pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674, padahal mereka bukan terdakwa dalam perkara ini," tegas dia. (umi)